Minggu, 02 Juni 2013

Biaya Resmi Nikah Hanya Rp 30.000


Biaya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) secara resmi telah ditentukan besarnya adalah Rp 30.000. Ketentuan tentang biaya pernikahan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jateng bernomor Kw.11.6/1/PW.01/6.394/2013.

"Kami telah mempublikasikan ketentuan mengenai biaya pernikahan ini, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, baru-baru ini,"

Menurutnya, berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jateng itu disebutkan, biaya pencatatan akad nikah di KUA ialah sebesar Rp 30.000.

"Biaya pencatatan pernikahan ini meringankan bagi warga yang akan menikah. Sebab, sebelum ada ketentuan ini, biayanya relatif mahal, bisa mencapai ratusan ribu rupiah,".

Diungkapkannya, ketentuan mengenai besaran biaya pencatatan akad nikah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007.

"Dalam aturan tersebut juga disebutkan, selain di KUA, akad nikah juga bisa dilaksanakan luar KUA atas permintaan calon pengantin, serta atas persetujuan petugas pencatat nikah," tambahnya.

Adapun jika calon pengantin menghendaki pelaksanaan akad nikah di luar KUA, maka disyaratkan yang bersangkutan memiliki alasan yang kuat, dan atas persetujuan petugas pencatat nikah. Hal tersebut dibuktikan dengan surat permohonan calon pengantin dan surat persetujuan petugas pencatat nikah.

biaya pencatatan nikah itu harus berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebesar Rp 30.000.

Kemudian, sesuai dengan surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor IJ/1261/2012 tanggal 13 Desember 2012, Kepala KUA diminta untuk tidak menerima biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30.000.


0 komentar:

Posting Komentar